INFO TERKINI BERAU || BERAU – Pengamat ekonomi sekaligus dosen dari Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau perlu melakukan transformasi ekonomi secara berani dan terukur untuk menyikapi tekanan inflasi serta ketergantungan daerah terhadap sektor pertambangan batu bara.
Menurutnya, sektor pertanian dan pariwisata dapat menjadi alternatif utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pascatambang. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil survei lapangan yang pernah dilakukannya saat mendapat kegiatan bersama Ibu Sarifatul di Berau, lebih dari 80 persen lahan bekas tambang batu bara telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi Berau masih sangat bergantung pada sumber daya alam. Ke depan, harus ada langkah konkret untuk memperkuat sektor lain yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Purwadi menilai pengembangan pariwisata di Berau masih menghadapi persoalan klasik, mulai dari infrastruktur, aksesibilitas, hingga keterbatasan anggaran. Ia menegaskan, pembangunan sektor pariwisata tidak bisa dilakukan setengah hati dan memerlukan komitmen pendanaan yang kuat dari berbagai tingkatan pemerintahan.
“Harus ada dukungan serius dari APBN, APBD provinsi, hingga APBD kabupaten. Minimal 10 persen APBD dialokasikan untuk sektor pariwisata. Jika tidak, pariwisata Berau tidak akan berkembang signifikan, apalagi biaya di daerah ini relatif mahal,” katanya.
Ia juga menyinggung kondisi ekonomi Kalimantan Timur pada masa kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak, ketika harga batu bara mengalami penurunan tajam. Saat itu, struktur ekonomi daerah dinilai belum terdiversifikasi secara optimal sehingga dampak penurunan harga komoditas sangat terasa, termasuk bagi Berau yang masih bergantung pada sektor tambang.
Selain itu, Purwadi turut menyoroti persoalan galian C dan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai, kinerja instansi terkait, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral, kerap terlambat dalam merespons persoalan di lapangan.
Menurutnya, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah menarik sebagian besar kewenangan perizinan ke pemerintah pusat. Hal ini, kata dia, berdampak pada berkurangnya ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola potensi dan perizinan di wilayahnya.
“Daerah seharusnya memiliki kewenangan lebih besar dalam pengelolaan sumber daya. Ketika kewenangan izin ditarik ke pusat, sementara daerah tetap menanggung dampak lingkungan seperti banjir, hutan gundul, dan lubang tambang, tentu ini menjadi tantangan tersendiri,” ujarnya.
Purwadi berharap, ke depan, ada kebijakan yang lebih berpihak pada penguatan ekonomi daerah, termasuk pemberian kewenangan yang proporsional agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi lokal demi kesejahteraan masyarakat.
(Tim)














