InfoTerkiniBerau. Com , Jakarta — Dewan Pengurus Pusat Federasi HUKATAN (Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan Upah Minimum Tahun 2026 serta memastikan adanya kenaikan upah yang nyata dan signifikan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi HUKATAN pada akhir 2025. Dalam surat itu, Federasi HUKATAN menilai belum ditetapkannya upah minimum hingga saat ini telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi jutaan pekerja dan keluarganya.
Federasi HUKATAN menyoroti bahwa selama bertahun-tahun penetapan upah minimum selalu dilakukan paling lambat pada November. Namun, hingga kini belum ada keputusan yang jelas dan mengikat, sehingga pekerja berada dalam situasi ketidakpastian di tengah terus meningkatnya biaya hidup.
Dengan basis keanggotaan di 27 provinsi, Federasi HUKATAN menyatakan seluruh daerah menyampaikan desakan yang sama agar pemerintah segera menetapkan kebijakan upah minimum 2026. Menurut federasi, pekerja tidak dapat terus menunggu, sementara kebutuhan dasar keluarga seperti pangan, pendidikan, transportasi, perumahan, dan kesehatan harus dipenuhi setiap hari.
Federasi HUKATAN menegaskan bahwa tingkat upah minimum saat ini belum mencerminkan kebutuhan hidup layak. Kenaikan harga kebutuhan pokok disebut telah secara nyata menggerus daya beli dan kesejahteraan pekerja. Penundaan penetapan upah dinilai memperparah kondisi tersebut.
Dalam surat terbuka itu, Federasi HUKATAN juga menolak pandangan yang menempatkan upah sebagai beban ekonomi. Upah disebut sebagai hak pekerja sekaligus penggerak utama perekonomian nasional, mengingat konsumsi domestik sebagian besar ditopang oleh daya beli buruh dan pekerja.
Federasi HUKATAN turut menyoroti bahwa upah minimum di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia, meskipun produktivitas dan kontribusi pekerja terhadap perekonomian nasional terus meningkat. Oleh karena itu, kenaikan upah minimum yang adil, bermakna, dan dapat diprediksi dinilai sebagai keharusan.
Melalui surat terbuka tersebut, Federasi HUKATAN menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni penetapan segera Upah Minimum Tahun 2026 tanpa penundaan, kenaikan upah yang signifikan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan daya beli pekerja, kepastian formula dan kebijakan pengupahan yang transparan dan adil, serta pelibatan serikat pekerja secara bermakna dalam proses penetapan kebijakan pengupahan.
Federasi HUKATAN juga mengingatkan pemerintah bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak atas penghidupan yang layak bagi setiap warga negara. Mengabaikan kepastian upah dinilai sama dengan mengabaikan amanat konstitusi.
Ketua Umum DPP Federasi HUKATAN-KSBSI, Nursanna Marpaung, bersama Sekretaris Jenderal Parulian Sianturi, menegaskan bahwa surat terbuka tersebut merupakan peringatan sekaligus harapan agar pemerintah tidak menjauh dari realitas hidup pekerja. Federasi HUKATAN menyatakan akan terus mengonsolidasikan kekuatan anggotanya di seluruh daerah untuk memperjuangkan upah yang adil dan bermartabat.














