Daerah  

Diduga Program Pupuk Hayati Cair untuk Petani Berau Dibatalkan, Dasar Regulasi Dipertanyakan

INFO TERKINI BERAU ,Tanjung Redeb — Program sarana pertanian berupa Pupuk Hayati Cair (PHC) yang diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Berau diduga mengalami pembatalan, meskipun program tersebut sebelumnya telah dianggarkan melalui APBD.

Pembatalan tersebut kini menjadi sorotan karena dinilai perlu disertai dengan penjelasan mengenai dasar regulasi yang menjadi alasan penghentian program.
Dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pertanian disebut sebagai salah satu Urusan Pemerintahan Pilihan. Sementara itu, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Atas dasar tersebut, muncul pertanyaan mengenai alasan pembatalan program PHC apabila disebut terkendala regulasi.

Baca Juga :  Laskar Banjar Borneo [ LBB ] Bangun Sekretariat Bentuk Khas Rumah Ada Banjar Di Berau

Jika memang terdapat ketentuan yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Berau tidak dapat melaksanakan program tersebut, maka publik dinilai berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai regulasi yang menjadi dasar pembatalan.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan di antaranya, regulasi apa yang melarang pelaksanaan program tersebut, pasal yang menjadi dasar, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pengembalian atau perubahan anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan.

Baca Juga :  Tradisi Mag Lami-Lami Lahatku Tanjung Batu Semarak, Wujud Sinergi Budaya dan Pariwisata Berau

Program yang telah dianggarkan dan ditujukan untuk mendukung sektor pertanian diharapkan tidak dibatalkan tanpa dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Petani Kabupaten Berau juga berhak mendapatkan kepastian mengenai keberlanjutan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dan produktivitas mereka.

Karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Berau diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait status program PHC tersebut, termasuk alasan pembatalan apabila benar telah dihentikan serta dasar hukum yang digunakan.
Pertanian merupakan urusan pemerintahan pilihan. Anggaran telah disiapkan, sementara petani telah menunggu. Karena itu, dasar hukum setiap keputusan pembatalan maupun perubahan program perlu dijelaskan secara transparan kepada Masyarakat. (*/@)

Baca Juga :  Wakili Danramil Segah, Babinsa Hadiri Rakor Pembentukan Panitia HUT RI Tahun 2025

Editor : mille