INFO TERKINI BERAU, Berau – Peluang pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Bengara II, khususnya Lapangan Bella, dinilai dapat menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan kemandirian ekonomi daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor hulu migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI maksimal 10 persen kepada BUMD di daerah penghasil. Apabila mekanisme tersebut berjalan sesuai regulasi, BUMD Kabupaten Berau bersama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur berpeluang menjadi mitra pengelola kepentingan daerah pada proyek migas WK Bengara II.
Peluang tersebut diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat peran perusahaan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Kalimantan Timur.
Berdasarkan simulasi sederhana, apabila Lapangan Bella memproduksi sekitar 7 MMSCFD dengan harga gas berkisar US$6 hingga US$8 per MMBtu, maka nilai penjualan gas diperkirakan mencapai sekitar Rp253 miliar hingga Rp337 miliar per tahun. Nilai tersebut merupakan estimasi pendapatan kotor penjualan gas dan belum mencerminkan laba bersih maupun besaran dividen yang diterima pemegang PI.
Potensi ekonomi akan semakin besar apabila gas yang dihasilkan dikembangkan menjadi Mini LNG. Hilirisasi tersebut dapat meningkatkan nilai tambah melalui penjualan LNG untuk memenuhi kebutuhan industri, pembangkit listrik, sektor pertambangan, hingga wilayah yang belum terjangkau jaringan distribusi gas.
Sinergi antara BUMD Kabupaten Berau dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantan Timur dinilai menjadi model kerja sama yang ideal. BUMD Berau mewakili kepentingan daerah penghasil, sementara PT MMP memiliki pengalaman dalam pengelolaan PI migas di Kalimantan Timur. Dukungan Pemerintah Provinsi juga diharapkan memperkuat aspek pembinaan, permodalan, serta koordinasi dalam pelaksanaan investasi.
Apabila PI 10 persen WK Bengara II dapat direalisasikan, manfaat yang diharapkan tidak hanya berupa peningkatan PAD dan dividen bagi pemerintah daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, meningkatkan keterlibatan perusahaan daerah dalam industri hulu migas, serta mendorong berkembangnya industri hilir seperti Mini LNG, CNG, dan jaringan gas industri.
Meski demikian, pelaksanaan PI tetap harus mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas. Tahapan tersebut meliputi penawaran resmi oleh KKKS, evaluasi kelayakan, pembentukan badan pengelola, hingga persetujuan pemerintah sebelum hak PI dapat dialihkan kepada BUMD.
Apabila seluruh proses tersebut berjalan sesuai ketentuan, keterlibatan BUMD Kabupaten Berau bersama PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dalam pengelolaan PI WK Bengara II berpotensi menjadi langkah penting dalam memperkuat penerimaan daerah sekaligus meningkatkan peran BUMD sebagai penggerak pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam di Kalimantan Timur.
Catatan Redaksi: Informasi dalam artikel ini merupakan analisis mengenai peluang investasi dan skenario pengelolaan PI 10 persen di WK Bengara II. Realisasi keterlibatan BUMD Kabupaten Berau masih bergantung pada penawaran resmi PI oleh KKKS serta persetujuan regulator sesuai ketentuan yang berlaku.
Narasumber : Prof Zulkifli
Editor : Ira Sopa MS
Reporter M Romadhon



