PLN Berau Realisasikan BPBL untuk 636 Warga Kurang Mampu

INFO TERKINI BERAU||Tanjung Redeb, 31 Desember 2025 – PLN melaksanakan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang diinisiasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bagi 66 masyarakat kurang mampu yang tersebar di daerah Tanjung Redeb dan 570 masyarakat tersebar di Malinau selama tahun 2025.

 

Program BPBL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional serta memastikan masyarakat kurang mampu dapat menikmati akses listrik yang layak.

 

Dalam pelaksanaannya, PLN bertanggung jawab atas pemasangan sambungan listrik baru secara gratis, meliputi instalasi listrik rumah tangga, kWh meter, serta penyambungan daya awal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  PLN UP3 Berau Terima Kunjungan Silaturahmi dari Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb

 

Sebagai bentuk kepedulian sosial, dalam pelaksanaan program ini PLN juga menyalurkan bantuan sembako kepada beberapa para penerima manfaat melalui Yayasan Baitul Maal PLN (YBM PLN). Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari masyarakat penerima BPBL.

 

Seluruh penerima bantuan BPBL telah melalui proses pendataan dan verifikasi agar bantuan tepat sasaran. Proses pemasangan listrik dilakukan dengan mengedepankan standar keselamatan ketenagalistrikan sehingga masyarakat dapat menikmati listrik yang aman dan andal.

Baca Juga :  PLN UP3 Berau Gelar Donor Darah dalam Rangka Bulan K3 Nasional 2026

 

Melalui program BPBL yang disertai bantuan sembako ini, PLN berharap manfaat yang dirasakan masyarakat tidak hanya berupa akses listrik, tetapi juga dukungan sosial yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup.

 

PLN berkomitmen untuk terus melaksanakan program pemerintah dan kegiatan sosial secara berkelanjutan guna menghadirkan energi berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Penyalaan Serentak Light Up The Dream : Listrik Untuk Nyalakan Mimpi

 

#PLNBerau

#BPBL

#ListrikUntukRakyat

#PLNUntukRakyat

#EnergiBerkeadilan