Di Duga Galian C Ilegal Kembali Marak Di Tengah Kota”warga Pengguna Jalan Was Was

Oplus_131072

INFO TERKINI BERAU.COM || TANJUNG REDEB || Aktifitas pengerukan tanah di kecamatan tanjung redeb semakin menjadi jadi dan tak mengenal lokasi”

Kali ini yang menjadi sorotan karna ada komplain nya dari penggunan jalan adalah kegiatan yang belokasi di jalan pembangunan 1 kecamatan tanjung redeb”

Aktifitas kegiatan pengerokan tanah atau yang biasa di sebut dengan galian c di duga beraktivitas tanpa legalitas yang jelas alias ilegal,

Lokasi aktivitas yang berlokasi di tengah kota yang merupakan jalur padat lalu lintas jelas sangat membahayakan para pengguna jalan”
Abdul penguna jalan saat dikonfirmasi terkait aktivitas galian tersebut menyanyangkan kepada pengusaha galian tersebut yang tak mementingkan keselamatan para pengguna jalan,kluar masuk truk pengangkut tanah itu jelas sangat membahayakan mas apa lagi ini jalur padat kendaraan di tambah lagi lokasi tersebut dekat dengan tikungan yang mengarah ke jalan sultan agung,

Baca Juga :  Tradisi Mag Lami-Lami Lahatku Tanjung Batu Semarak, Wujud Sinergi Budaya dan Pariwisata Berau

Saat tim coba melakukan monitoring kelokasi yang dimaksud,benar saja terdapat aktivitas pengerokan tanah [ galian C ] dilokasi tersebut terpantau puluhan mobil truk mengantri untuk mengisi tanah urukan,dan sangat di sayangkan di lokasi kluar masuk nya truk tak ada himbawan atau penjaga yang mengatur kluar masuk truk pengakut tanah”

Saat kami coba mengkonfirmasi kepada pemilik usaha,FJ membenarkan klau itu kegiatan beliyau,”yah benar itu kegiatan saya dan saya hanya menggunakan exa mini dan itu tanah pribadi untuk meratakan saja”ujar nya”

Para pengguna jalan berharap kepada APH khusus nya polres berau agar menindak tegas para pelaku galian c yang di duga ilegal apalagi melakukan aktivitas di tengah perkotaan tanpa memperhatikan kesalamatan orang lain,

Baca Juga :  Perbaikan Tanggap Darurat Dampak Longsor Di Mantaritip Kembali Rusak Jalan Terancam Longsor Kembali

Karna klau di lihat dari pasal dan undang-undang”Sangat jelas'”BAGI SIAPA PUN YANG MELAKUKAN AKTIFITAS GALIAN C TANPA IZIN, MEREKA DAPAT DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PASAL 158 UNDANG UNDANG NO.3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN DAN BATU BARA”SANKI TERSEBUT MELIPUTI PIDANA PENJARA 10 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 10 MILIYAR RUPIAH”

Dengan banyak nya komplain dari para pengguna jalan sekiranya APH memanggil dan memeriksa pengusaha galian c tersebut apa bila tak memiliki izin atau legalitas yang jelas sekiranya dapat di peroses sesuai dengan undang undang yang berlaku”, [ Red ]