INFO TERKINI BERAU, Tanjung Redeb— Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mendesak manajemen PT BBA untuk segera mematuhi regulasi daerah terkait nilai ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat, menyusul kebuntuan proses mediasi akibat mangkirnya pihak perusahaan dari rapat dengar pendapat yang telah dinantikan warga terdampak.
Upaya penuntasan sengketa agraria tersebut sedianya dibahas dalam pertemuan bersama perwakilan masyarakat petani. Namun, hingga penghujung agenda mediasi, jajaran manajemen korporasi swasta tersebut tidak menampakkan diri dan hanya mengirimkan lembaran surat penolakan atas nilai kompensasi yang diajukan warga.
“Oh, ternyata kami pada saat mau penutupan rapat tadi, ternyata ada surat dari perusahaan masuk bahwasanya pihak perusahaan itu apa… belum menyetujui ganti rugi karena belum ada titik temu antara permintaan masyarakat dengan perusahaan,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Sutami, saat ditemui selepas rapat di gedung dewan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun parlemen, PT BBA selama ini cenderung mematok standar kompensasi internal yang sangat rendah untuk setiap pokok pohon yang digusur. Kebijakan sepihak ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan.
“Nah, kalau melihat kebiasaan dari perusahaan itu yang disampaikan perwakilan masyarakat tadi, itu pergantian dalam tubuhnya per pokok itu sekitar Rp600.000. Nah kami, DPR, lembaga DPR ini, kami seperti di Komisi II menginginkan bahwasanya perusahaan yang ada di Kabupaten Berau terkait tali asih tanam tumbuh itu harus berdasarkan Perda atau SK Bupati,” tegas Sutami.
Sutami merincikan bahwa di dalam Surat Keputusan Bupati Berau secara eksplisit tertulis nilai ganti rugi yang jauh lebih layak untuk kategori tanaman produktif jangka panjang. Angka normatif inilah yang menurut dewan wajib dijadikan pijakan baku oleh seluruh pihak swasta.
“Yang mana tertulis itu yang masa produktif 10 tahun ke atas itu harus di poin itu ada nilai ganti ruginya Rp1.700.000. Nah, kalau dia Rp600.000 kan kasihan masyarakat yang sudah 10 tahun lebih. Nah, kami berharap perusahaan itu kalaupun mereka ada upaya untuk nego ganti, tetapi dia harus mengikuti regulasi yang ada di Kabupaten Berau, yaitu Rp1.700.000. Jangan semaunya perusahaan,” imbuhnya.
Ketegasan institusi legislatif ini dinilai mendesak demi memutus siklus keluhan masyarakat yang mengaku hak kelola lahannya telah digusur, sementara proses negosiasi berjalan buntu. Lambatnya penanganan dari pihak manajemen PT BBA dipandang telah menyengsarakan perekonomian para petani yang dirugikan.
”BBA ini saya kurang copy berapa tahun, tetapi yang jelas itu lahan masyarakat sudah digusur dan mereka sudah ada komunikasi-komunikasi. Cuma yang saya keluhkan, terlalu lama negosiasi yang dilakukan sampai 9 bulan masyarakat ini menjerit. Nah, itu maksud saya. Makanya dengan adanya pertemuan ini mudah-mudahan beberapa waktu ke depan ini harus terselesaikan,” kata Sutami yang juga sedang mendalami aspek perizinan lingkungan korporasi bersangkutan.
Sebagai langkah penyelesaian konkret, Komisi II DPRD Berau dipastikan akan memanggil kembali pihak korporasi dan perwakilan petani pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan depan. Parlemen menegaskan kehadiran jajaran direksi bersifat mengikat dan wajib guna menuntaskan konflik yang gagal diselesaikan di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun dinas terkait tersebut.
”Kami akan ada rapat selanjutnya, mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan. Dan itu wajib perusahaan harus hadir supaya ini terselesaikan masalah ini. Jangan sampai berlarut-larut lagi karena memang sudah melakukan segala macam upaya. Ya mudah-mudahan kita jadwalkan bulan depan ada lagi RDP dengan pihak perusahaan wajib hadir dan perwakilan masyarakat hadir. Seperti itu,” pungkasnya secara tegas. (Adv)
Reporter : Bima
Editor Achmad Romadhon















