INFO TERKINI BERAU || BERAU – Wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat perhatian dari DPRD Berau. Alih-alih mendukung pelarangan, dewan menilai pendekatan pengawasan dan edukasi jauh lebih efektif dalam melindungi anak di era digital.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan bahwa akses terhadap platform digital seperti TikTok dan Instagram tidak bisa dipandang semata sebagai ancaman. Menurutnya, media sosial juga memiliki sisi positif yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak.
“Yang perlu diperhatikan itu bagaimana penggunaannya, bukan langsung melarang. Pengawasan itu yang lebih penting,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi saat ini justru membuka peluang bagi generasi muda untuk berkreasi dan belajar hal baru. Bahkan, tidak sedikit anak yang mampu memanfaatkan media sosial untuk kegiatan produktif, seperti berjualan atau mempromosikan karya mereka.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa peran orang tua menjadi kunci utama dalam memastikan anak menggunakan media sosial secara bijak. Pendampingan dan pengawasan dinilai penting agar anak tidak terpapar konten negatif.
“Orang tua harus hadir, bukan hanya membatasi. Anak perlu diarahkan agar tahu mana yang baik dan tidak,” jelasnya.
Selain itu, Sumadi juga menilai pemerintah perlu mengambil peran melalui edukasi dan literasi digital, sehingga anak-anak memiliki pemahaman yang cukup dalam menggunakan teknologi secara sehat.
Ia mengingatkan, pembatasan yang terlalu ketat justru berpotensi membuat anak kehilangan akses informasi yang penting bagi perkembangan mereka.
“Kalau terlalu dibatasi, mereka bisa tertinggal. Padahal banyak hal positif yang bisa didapat dari media sosial,” tambahnya.
Melalui DPRD Kabupaten Berau, ia berharap kebijakan yang diambil ke depan lebih menitikberatkan pada penguatan pengawasan dan edukasi, sehingga anak tetap terlindungi tanpa kehilangan kesempatan berkembang di era digital.
(suc)














