INFO TERKINI BERAU || BERAU – Menjelang Hari Raya Idulfitri, perhatian terhadap hak-hak pekerja kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Berau, Sakirman, mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Berau agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tanpa penundaan.
Menurutnya, THR bukanlah kebijakan sukarela dari perusahaan, melainkan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda apalagi mengabaikan pembayaran tersebut.
“THR itu hak pekerja yang wajib dipenuhi. Ini bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut kebutuhan karyawan dan keluarganya menjelang hari raya,” ujarnya, Sabtu (2/3).
Ia menjelaskan, momen Idulfitri selalu diiringi peningkatan kebutuhan rumah tangga, mulai dari belanja bahan pokok hingga keperluan perayaan. Ketepatan waktu pembayaran THR, kata dia, akan sangat membantu pekerja mempersiapkan hari besar sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.
“Kalau dibayarkan tepat waktu, daya beli masyarakat meningkat. Dampaknya juga positif bagi pelaku usaha karena uang beredar di daerah,” tambahnya.
Sakirman memastikan DPRD Berau akan mendukung upaya pengawasan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi. Ia juga membuka ruang bagi karyawan yang mengalami kendala untuk melapor kepada instansi terkait.
“Kalau ada hak yang tidak diberikan, silakan melapor. Aturannya sudah jelas dan negara hadir untuk melindungi pekerja,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah melalui dinas teknis untuk aktif melakukan pengawasan serta menyiapkan posko pengaduan. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk antisipasi agar persoalan ketenagakerjaan tidak mencuat menjelang hari raya.
Ia berharap seluruh perusahaan di Berau dapat menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan pekerja.
“Kita ingin Idulfitri disambut dengan suasana yang baik, tanpa ada pekerja yang merasa dirugikan. Mari sama-sama kita awasi,” pungkasnya.
(suc/adv)














