INFO TERKINI BERAU.COM || KALTIM || Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa program pendidikan gratis melalui Gratispol merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi generasi muda tanpa terkendala biaya.
Hal ini terwujud melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) yang membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 16 Juni 2025. Sebanyak 16.823 mahasiswa baru tercatat sebagai penerima manfaat.
Tujuh PTN yang terlibat meliputi:
Universitas Mulawarman (7.714 mahasiswa)
UIN Sultan Aji Muhammad Idris (2.225)
Politeknik Negeri Samarinda (2.122)
Poltekkes Kemenkes Kaltim (997)
Politani Samarinda (465)
Politeknik Negeri Balikpapan (1.020)
Institut Teknologi Kalimantan (2.280)
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa meskipun pendidikan tinggi bukanlah kewenangan daerah, Pemprov Kaltim tetap berkomitmen untuk terlibat langsung dalam membuka akses pendidikan melalui kolaborasi dengan PTN.
“Ini wujud kesungguhan Pemprov Kaltim untuk membangun generasi emas. Kami bekerja sama dengan PTN yang sudah siap dengan data mahasiswa baru, sehingga program bisa segera dijalankan,” ujar Sri Wahyuni.
Saat ini, kebijakan difokuskan pada mahasiswa baru, sementara bantuan untuk mahasiswa semester dua hingga delapan direncanakan pada tahun anggaran 2026.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menambahkan, dari 53 perguruan tinggi yang sebelumnya menandatangani MoU, hanya tujuh PTN yang memenuhi syarat dan melanjutkan ke tahap PKS. Program ini terbilang cepat terealisasi, hanya tiga bulan sejak pelantikan gubernur.
“Prosesnya sangat cepat. Dari Februari hingga PKS hari ini, kami berhasil mewujudkan program ini dalam waktu tiga bulan,” ujar Dasmiah.
PKS diteken setelah Peraturan Gubernur mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar hukum. Langkah selanjutnya adalah penyusunan petunjuk teknis (juknis) untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan tata kelola keuangan daerah.
Seluruh PTN sepakat tidak lagi memungut UKT dari mahasiswa baru, kecuali jika nominalnya melebihi batas subsidi. Dalam kasus tersebut, mahasiswa hanya menanggung selisih. Sekitar seribu mahasiswa Unmul yang sudah membayar UKT juga akan menerima pengembalian sesuai ketentuan.
Dengan regulasi dan kerja sama resmi, Kalimantan Timur menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pembebasan UKT secara menyeluruh dan terstruktur. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing Kaltim menuju generasi emas. (ADV/RED4/e)














