Tata Kelola Kerja Sama Media dan Pemda Diperketat, Diskominfo Kaltim Ingatkan Soal Legalitas dan Proporsi Anggaran

Oplus_0

INFO TERKINI BERAU.COM || SAMARINDA || Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar lebih cermat dalam menjalin kerja sama media.

Hal tersebut disampaikan dalam forum sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 yang digelar di Five Premiere Hotel Samarinda, Selasa, (17/06/2025).

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, menyoroti masih maraknya lembaga penyiaran yang beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah kabupaten/kota. Kutai Timur, Kutai Barat, Bontang, dan Balikpapan disebut sebagai wilayah dengan kasus terbanyak. Beberapa bahkan sudah diproses hukum dan berujung penahanan.

“Kalau lembaga penyiaran tidak memiliki atau tidak memperpanjang izin siarnya, maka statusnya ilegal. Dan kontrak kerja sama dengan mereka bisa menjadi pintu masuk jerat hukum bagi instansi pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Insentif Guru Gratispol di Kaltim Mulai Disalurkan, Sebanyak 31.525 Guru Jadi Penerima Manfaat

Ia mengimbau setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait agar memverifikasi legalitas media sebelum bekerja sama. Verifikasi bisa dilakukan dengan mengecek langsung ke Diskominfo atau KPID.

“Kami terbuka untuk klarifikasi. Jangan sampai tertipu oleh lembaga penyiaran yang tampak profesional di permukaan, tapi tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kerja sama dengan media tetap diperbolehkan, asalkan disesuaikan dengan kebutuhan dan berpijak pada prinsip efisiensi.

“Jangan sampai ada lagi kasus seperti beberapa tahun lalu, di mana satu instansi mengalokasikan anggaran media hampir sebesar anggaran induknya,” kata Faisal.

Baca Juga :  Guru Honorer di Wilayah 3T Jadi Perhatian Pemprov Kaltim

Ia menyebutkan, Pergub 49 Tahun 2024 merupakan upaya untuk menata tata kelola komunikasi publik yang sehat, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan media.

Diskominfo, ujarnya, siap mendampingi OPD dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kerja sama media. Namun Faisal juga menggarisbawahi pentingnya substansi informasi yang disebarkan.

”Output kerja sama jangan melulu berita kehadiran kepala dinas dalam acara seremonial. Lebih baik menginformasikan layanan atau capaian yang berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Diskominfo menekankan, regulasi ini bukan sekadar alat administratif, tetapi juga panduan etis agar dana publik digunakan tepat sasaran dan media dapat menjadi mitra kritis serta solutif bagi pemerintahan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Realisasikan Pendidikan Gratis dengan Tanda Tangan PKS bersama PTN

“Kalau dikelola baik, kerja sama media ini bisa jadi sarana edukasi publik yang luar biasa. Tapi kalau sembarangan, bukan hanya tak bermanfaat, tapi juga bisa menimbulkan risiko hukum,” tutup Faisal. (ADV/RED4-Z6/f)