INFO TERKINI BERAU.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara memerlukan regulasi khusus.
Hal ini disampaikannya usai rapat bersama Plt. Kepala Sekretariat Wapres RI, Al Muktabar, dan Bupati Paser, Fahmi Fadli, di Kantor Bupati Paser, Jumat (13/06/2025).
“Kami akan mengkaji aturan, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Seno.
Pemprov juga akan melakukan pendekatan sosial antara masyarakat yang menolak dan sopir yang tetap bekerja.
“Menurut Kementerian ESDM, jalan negara bisa dipakai untuk kegiatan tambang, tapi harus diatur secara spesifik,” tambahnya.
Ke depan, Pemprov akan berdialog dengan perusahaan tambang agar membangun jalur hauling sendiri menuju pelabuhan, tanpa menggunakan jalan umum.
“Kami akan duduk bersama perusahaan agar mereka menyiapkan jalur sendiri,” tegasnya.
Seno menegaskan komitmen Pemprov menjaga infrastruktur, lingkungan, dan masyarakat. Ia mengakui dampak negatif truk tambang terhadap kenyamanan dan lingkungan.
“Ada permintaan dari warga Muara Komam agar hauling tidak lagi lewat jalan umum,” ujarnya.
Di sisi lain, para sopir meminta tetap diizinkan bekerja demi kebutuhan keluarga. “Kita butuh solusi win-win, yang adil untuk semua pihak,” katanya.
Ia menekankan bahwa kekayaan SDA harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dalam koridor hukum.
“Regulasi dibutuhkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Seno berharap perusahaan menyediakan jalur hauling sendiri agar tidak menimbulkan konflik dan memberi rasa aman bagi warga dan sopir.
“Dengan jalur khusus, masyarakat lebih tenang dan sopir bisa bekerja dengan nyaman,” pungkasnya. (ADV/RED4/c)














