Info Terkini Berau, – Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Pengerukan dan penampungan Pasir Sungai di Karang Mulyo II Picu Abrasi
Berau – Aktivitas galian C berupa pengerukan pasir sungai di penampungan kawasan Jalan Karang Mulyo II, Kelurahan Karang Ambon, Kabupaten Berau, diduga belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jum’at, 06/02/2026.
Kegiatan tersebut dikhawatir memicu dampak lingkungan menyebab abrasi bantaran sungai dan perubahan struktur pesisir sungai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengerukan pasir dilakukan menggunakan peralatan mekanis kapal hisab bersekela besar dan pengangkutan material berlangsung secara rutin.
Warga sekitar menilai kegiatan tersebut berisiko terhadap kestabilan tebing sungai serta dapat memicu longsor di titik-titik rawan pemukiman warga pesisir bantaran sungai yang terhubung langsung melalui aliran air.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran mereka atas dampak yang mulai terlihat di lapangan. Air sungai disebut semakin keruh dan beberapa bagian bantaran mulai terkikis.
“Sebelumnya tebing sungai di sini cukup kuat, sekarang sudah terlihat tergerus. Kami khawatir kalau dibiarkan terus tanpa pengawasan bisa berdampak lebih parah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain dampak lingkungan, warga juga mengeluhkan aktivitas lalu lintas angkutan material yang melintas di jalan lingkungan. Truk pengangkut pasir disebut menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena tidak ditutup terpal.
Secara aturan, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), termasuk pasir sungai, wajib memiliki perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, serta dokumen pengelolaan dampak lingkungan. Pengelolaan tambang galian C juga diatur dalam regulasi daerah Provinsi Kalimantan Timur terkait pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Pemerhati lingkungan di Berau menegaskan bahwa pengerukan pasir sungai harus melalui kajian teknis dan batasan zona kerja yang ketat karena berkaitan langsung dengan keseimbangan ekosistem sungai.
“Pengambilan pasir tanpa kajian dan izin lingkungan berpotensi merusak morfologi sungai, mempercepat abrasi, serta mengganggu habitat biota air. Sungai bukan hanya sumber material, tapi juga sistem ekologis yang harus dijaga,” ujarnya.
Para pemerhati lingkungan mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Berau bersama instansi teknis serta aparat kepolisian melakukan pengecekan lapangan dan mempertegas kelengkapan dokumen perizinan
Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta adanya penghentian sementara aktivitas hingga seluruh aspek legal dan lingkungan dipenuhi.
Warga juga meminta penertiban terpadu oleh pihak Kepolisian dan DLHK Kabupaten Berau untuk memastikan kegiatan usaha di sempadan sungai berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan sekitar.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan pengerukan pasir maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan pengawasan di lokasi tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa seluruh kegiatan galian C (pasir, batu, tanah urug) wajib memiliki izin (IUP/SIPD). Penambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang sebagian diubah dalam UU Cipta Kerja, adalah payung hukum utama di Indonesia. Sanksi meliputi administratif (teguran, pembekuan/pencabutan izin), pidana (penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar), serta perdata (ganti rugi dan pemulihan).
(Tim/ITB)














