DPC F HUKATAN – KSBSI Gelar Pelatihan Benchmark PKB, Perkuat Sinergi Serikat Pekerja dan Manajemen di Berau

INFO TERKINI BERAU – Tanjung Redeb – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi HUKATAN-KSBSI bekerja sama dengan DPC F HUKATAN-KSBSI Kabupaten Berau menggelar Pelatihan Training Benchmark/Tolak Ukur Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (1–2 Juli 2026), di Hotel Grand Parama, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Pelatihan yang diikuti 19 peserta tersebut mengusung tema “Membangun Standar PKB Berkualitas melalui Benchmark/Tolak Ukur Bersama antara Serikat Pekerja dan Manajemen untuk Mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan.” Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas para pengurus serikat pekerja dan manajemen dalam menyusun Perjanjian Kerja Bersama yang berkualitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara dibuka pada pukul 13.30 WITA diawali sambutan Ketua Panitia, Budiman Siringo Ringo, dilanjutkan Ketua Umum DPP F HUKATAN-KSBSI, Nursanna Marpaung, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau, Anang Saprani, SH., M.Si.

Dalam sambutannya, para narasumber menekankan pentingnya meningkatkan kualitas PKB sebagai instrumen utama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif. Selain itu, sinergi antara serikat pekerja dan pihak manajemen dinilai menjadi faktor penting dalam membangun iklim kerja yang sehat di setiap perusahaan.

Baca Juga :  Kunjungan dan Silaturahmi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim,, Dr. Hj. Syarifatul Syadiah, S.Pd., M.Si. Bersama Jajaran ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Dalam Rangka Menyapa Warga Binaan Pemasyarakatan

Pada sesi pertama, peserta memperoleh materi mengenai konsep dasar dan peran strategis PKB yang disampaikan oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja. Materi meliputi dasar hukum PKB, fungsi dalam hubungan industrial, kedudukan PKB dibandingkan Peraturan Perusahaan, hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha, hingga tantangan implementasinya.

0-4608×3456-0-0-{}-0-24#

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta, Ananias dari PK PT MP, mempertanyakan kemungkinan pendaftaran PKB apabila jumlah anggota serikat pekerja belum mencapai lebih dari 50 persen dari total pekerja perusahaan. Narasumber menjelaskan bahwa persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui penggabungan jumlah anggota dengan serikat pekerja lain secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesi kedua menghadirkan narasumber Parulian Sianturi, S.H. yang membahas strategi negosiasi dalam penyusunan PKB. Materi mencakup tahapan negosiasi, persiapan perundingan, penyelesaian kebuntuan (deadlock), ruang lingkup PKB, fungsi, tujuan, hingga manfaat PKB bagi pekerja maupun perusahaan.

Baca Juga :  Disnakertrans Berau Siapkan May Day 2026, Tekankan Hubungan Industrial Harmonis

Memasuki hari kedua, Ketua Umum DPP F HUKATAN-KSBSI, Nursanna Marpaung, memaparkan materi analisis dan evaluasi isi PKB. Peserta diajak memahami struktur dan anatomi PKB, membedakan klausul normatif maupun non-normatif, serta melakukan analisis terhadap PKB yang diterapkan di PT London Sumatera Tbk dan PT Mulia Inti Perkasa.

Dalam sesi tanya jawab juga dijelaskan bahwa pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit tidak mensyaratkan dukungan 50 persen ditambah satu dari jumlah pekerja sebagaimana ketentuan dalam pembentukan PKB.

Sementara itu, sesi penutup diisi oleh Mikael Sengiang melalui praktik benchmark dan penyusunan rekomendasi PKB. Peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk melakukan studi kasus, analisis isi PKB, menyusun indikator penilaian, serta mempresentasikan hasil pembahasan sebagai bahan penyempurnaan PKB di masing-masing perusahaan.

0-4608×3456-0-0-{}-0-24#

Dari hasil pelatihan, peserta menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya melakukan evaluasi terhadap PKB yang berlaku di setiap perusahaan, menyusun standar minimal PKB berdasarkan indikator benchmark, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian hubungan industrial, memperkuat komunikasi antara serikat pekerja dan manajemen, melakukan peninjauan PKB secara berkala, serta meningkatkan kompetensi tim perunding PKB.

Baca Juga :  Hadiri Rakernas Rudi Mangunsong Angkat Krisis Ekologis serta Dampak Lingkungan

Sebagai tindak lanjut, setiap serikat pekerja didorong untuk segera melakukan review terhadap PKB perusahaan, membentuk tim penyusun, menyiapkan draf PKB, melakukan koordinasi dengan manajemen, serta memperoleh pendampingan dari DPP F HUKATAN-KSBSI.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk menerapkan hasil pelatihan sebagai pedoman dalam menyusun maupun menyempurnakan Perjanjian Kerja Bersama yang berkualitas, berkeadilan, serta mampu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.(adv/*)

Jurnalis : M Romadhon

Editor : Ira Sopa MS