Ketika Beton Pembangunan Bersumber dari Material Ilegal

INFO TERKINI BERAU, – Berau – Di balik masifnya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Berau, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: dari mana asal material yang digunakan untuk membangun jalan, gedung, drainase, pelabuhan, dan berbagai proyek pemerintah?

 

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika muncul dugaan adanya batching plant yang beroperasi tanpa kelengkapan perizinan di sepanjang Sungai Segah dan Sungai Kelay, serta penggunaan material yang berasal dari sumber-sumber yang legalitasnya dipertanyakan. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan yang dihadapi tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut tata kelola pembangunan yang berpotensi mengabaikan hukum dan prinsip keberlanjutan.

 

Pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat semestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan. Namun ironi terjadi apabila beton yang digunakan untuk membangun fasilitas publik justru berasal dari material yang tidak memiliki izin yang sah atau berasal dari aktivitas penambangan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

 

Negara dirugikan dua kali. Pertama, karena potensi penerimaan dari pajak, retribusi, dan kewajiban lainnya tidak masuk ke kas negara maupun daerah. Kedua, karena pemerintah secara tidak langsung berpotensi menjadi konsumen dari rantai pasok yang tidak patuh terhadap hukum.

Baca Juga :  Bukti program Jospol Penantian Panjang Desa Karangan Ilir Kutim Bakal Terwujud, ESDM Kaltim : Akhir Desember Desa Karangan Ilir Akan Terang

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang lebih serius. Apakah dalam proses pengadaan proyek pemerintah telah dilakukan verifikasi terhadap asal-usul material yang digunakan kontraktor? Apakah pemasok beton dan agregat yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan?

 

Jika tidak ada pengawasan yang ketat, maka uang negara berpotensi digunakan untuk membeli produk yang berasal dari aktivitas usaha yang tidak memberikan kontribusi optimal kepada negara. Akibatnya, pembangunan yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan justru berpotensi memperkuat praktik usaha yang mengabaikan aturan.

 

Di sepanjang Sungai Segah dan Sungai Kelay, aktivitas pengambilan material dan operasional fasilitas produksi beton memiliki dampak lingkungan yang tidak bisa dianggap remeh. Sedimentasi, kerusakan sempadan sungai, peningkatan kekeruhan air, hingga gangguan terhadap ekosistem perairan merupakan risiko yang nyata. Dampak tersebut pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat dalam bentuk menurunnya kualitas lingkungan hidup.

 

Yang lebih memprihatinkan, kerusakan lingkungan sering kali tidak masuk dalam perhitungan biaya proyek. Harga material mungkin terlihat lebih murah, tetapi biaya pemulihan lingkungan di masa depan bisa jauh lebih mahal. Masyarakat membayar pembangunan melalui pajak, lalu kembali membayar melalui kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.

Baca Juga :  Optimalkan Anggaran Terbatas, Bupati Berau Tekankan Prioritas Pembangunan Berbasis Kebutuhan Rakyat

 

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Berau perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai pasok material yang digunakan dalam proyek-proyek daerah. Transparansi asal material harus menjadi bagian dari standar pengawasan. Kontraktor dan pemasok wajib dapat menunjukkan legalitas sumber material, dokumen lingkungan, serta izin usaha yang masih berlaku.

 

Pembangunan yang baik bukan hanya tentang seberapa cepat proyek diselesaikan atau berapa banyak bangunan yang berdiri. Pembangunan yang baik juga harus memastikan bahwa setiap batu, pasir, dan beton yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan tidak merusak lingkungan.

 

Masyarakat tentu mendukung pembangunan. Namun masyarakat juga berhak memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak dibangun di atas fondasi pelanggaran hukum. Sebab pada akhirnya, jalan yang bagus, gedung yang megah, dan fasilitas publik yang modern akan kehilangan maknanya apabila berdiri di atas material yang berasal dari praktik-praktik yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Baca Juga :  PLN Berau Siap Dukung Keandalan Listrik Natal dan Tahun Baru 2026*

 

Sudah saatnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas terkait melakukan audit terbuka terhadap legalitas batching plant serta sumber material yang memasok proyek-proyek pembangunan di Berau. Pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan secara konsisten, tanpa pengecualian terhadap siapa pun.

 

Karena pembangunan sejatinya bukan hanya soal membangun fisik. Pembangunan juga tentang membangun integritas, kepastian hukum, dan tanggung jawab terhadap lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang. (*)

Penulis : Arjuna Mawardi