INFO TERKINI BERAU,Tanjung Redeb – Perkumpulan Penyedia Material Bukan Logam dan Batuan (PPMBL) Kabupaten Berau bersama Koperasi Produsen Mutiara Alam Batiwakkal (KOPPRO MAB) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik tata kelola Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ketua PPMBL Berau, Muhammad Yunus, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya menghormati proses hukum dan mendukung penataan sektor MBLB agar berjalan sesuai ketentuan. Namun, ia menilai persoalan yang terjadi saat ini perlu dipandang secara menyeluruh karena menyangkut kebutuhan pembangunan daerah dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, material MBLB merupakan komoditas strategis yang dibutuhkan hampir seluruh sektor pembangunan, mulai dari proyek pemerintah, dunia usaha, hingga pembangunan rumah dan fasilitas masyarakat. Karena itu, keberadaan sektor tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Berau.
Muhammad Yunus menjelaskan, aktivitas pemenuhan material yang sempat menjadi perhatian di Kecamatan Gunung Tabur dilakukan untuk memenuhi kebutuhan timbunan Koperasi Merah Putih di empat kampung, yakni Melati Jaya, Sambakungan, Samburakat, dan Maluang, dengan pengawasan dari unsur Koramil setempat.
Ia juga mengungkapkan bahwa PPMBL telah menempuh jalur komunikasi resmi kepada pemerintah daerah. Pada 3 Juni 2026, pihaknya telah mengirim surat kepada Bupati Berau dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mengajukan audiensi terkait solusi regulasi sektor MBLB. Namun, hingga lebih dari 40 hari, surat tersebut belum memperoleh tanggapan.
Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli 2026 PPMBL kembali mengirim surat kepada DPRD Kabupaten Berau untuk memohon pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai forum mencari solusi bersama.
Dalam usulan yang akan disampaikan kepada DPRD, PPMBL membawa sejumlah poin strategis. Di antaranya mendorong adanya kebijakan transisi atau diskresi selama 10 hingga 12 bulan agar proses perizinan dapat diselesaikan tanpa menghambat pasokan material bagi proyek pembangunan maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut juga memaparkan bahwa para pelaku usaha yang tergabung di bawah wadah koperasi sedang menjalani proses formalisasi melalui pengurusan izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan hukum.
Tidak hanya itu, PPMBL menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Berau dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui legalitas usaha yang jelas,
organisasi tersebut menyatakan siap memberikan kontribusi melalui mekanisme pajak maupun retribusi sektor MBLB secara resmi, transparan, dan akuntabel.
Menurut Muhammad Yunus, kepastian regulasi tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal, tetapi juga membuka peluang optimalisasi penerimaan daerah serta menutup potensi kebocoran pendapatan yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Dalam forum RDP nanti, PPMBL juga akan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perizinan MBLB yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dinas teknis, dan organisasi pelaku usaha. Selain itu, organisasi tersebut mengusulkan penataan distribusi BBM bagi armada logistik serta penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Persoalan MBLB di Kabupaten Berau merupakan persoalan struktural akibat transisi regulasi, sehingga penyelesaiannya memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Kami berharap DPRD Kabupaten Berau dapat segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui kebijakan yang legal, adil, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Muhammad Yunus dalam pernyataan resminya, Sabtu (18/7/2026).
PPMBL berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat membuka ruang dialog yang konstruktif sehingga penataan sektor MBLB tidak hanya menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Berau.
Red : M Romadhon
Editor : Ira Sopa MS














