INFO TERKINI BERAU, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau resmi menyepakati Nota Kesepakatan (MoU) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan strategis ini ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Berau, Senin (13/4).
Ketua DPRD Berau, Dedi Okto, menyatakan bahwa penyusunan Propemperda ini merupakan amanat undang-undang untuk memastikan perencanaan hukum di daerah berjalan terukur. Menurutnya, setiap rancangan peraturan yang masuk dalam daftar prioritas tahun 2026 telah melalui kajian mendalam agar relevan dengan kebutuhan masyarakat Bumi Batiwakkal.
“Penandatanganan MoU ini adalah langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum di daerah kita. Kita ingin memastikan bahwa setiap produk hukum yang lahir pada tahun 2026 nanti benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan mendukung akselerasi pembangunan di berbagai sektor,” ujar Dedi Okto saat memberikan keterangan usai rapat.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Berau menyampaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, termasuk Raperda luncuran dari tahun 2025. Beberapa di antaranya mencakup tata ruang wilayah, penyelenggaraan pangan, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi fondasi ketahanan daerah.
Selain itu, terdapat tiga Raperda baru yang diusulkan pemerintah daerah untuk tahun 2026. Raperda tersebut meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025, perubahan anggaran tahun 2026, serta perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2027 mendatang.
Dedi Okto juga menyoroti pentingnya dua Raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam daftar prioritas, salah satunya adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ia menilai Berau yang kaya akan suku asli seperti Banua, Dayak, dan Bajau, sangat membutuhkan payung hukum untuk menjaga eksistensi adat istiadat mereka.
“Masyarakat adat kita memiliki peran besar dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Melalui Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini, kita memberikan legalitas atas norma dan prosedur unik yang mereka miliki dalam mengelola lahan dan hutan secara bijaksana,” tegas Dedi Okto.
Satu lagi Raperda inisiatif yang ditekankan adalah Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Aturan ini diharapkan mampu membangun kemandirian ekonomi di tingkat kampung dengan memberikan kewenangan bagi kampung untuk mengelola usaha secara mandiri demi meningkatkan pendapatan asli kampung.
Pihak eksekutif yang dihadiri oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, juga memberikan tanggapan positif atas sinkronisasi agenda legislasi ini. Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti naskah akademik dan draf raperda agar proses pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
(Bim/adv)














