INFO TERKINI BERAU || Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-1 Tahun 2026 dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Desa Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, dan diikuti oleh masyarakat setempat dari berbagai unsur.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Hj. Syarifatul Sya’diyah, S.Pd., M.Si, dalam pemaparannya menekankan bahwa partisipasi publik merupakan unsur penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Pemerintahan yang demokratis, menurutnya, harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan, khususnya dalam perumusan kebijakan publik dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini masih ditemukan berbagai problematika pelayanan publik, seperti ketidakjelasan prosedur, waktu, dan biaya pelayanan. Kondisi tersebut kerap menempatkan masyarakat sebagai pihak pasif dan berpotensi menimbulkan praktik pelayanan yang tidak sesuai dengan prinsip good governance. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat melalui penyampaian aspirasi, kritik, serta pengaduan menjadi sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Sementara itu, Hermansyah, S.Sos, selaku narasumber menambahkan bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya sebatas hadir dalam forum-forum resmi, tetapi juga harus diwujudkan melalui keberanian menyampaikan pendapat, masukan, serta pengawasan terhadap jalannya pelayanan publik di tingkat desa hingga daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka akses informasi dan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat.
Hal senada disampaikan oleh Dr. Hermansyah, S.IP, yang menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan pilar utama dalam good governance. Ia menyampaikan bahwa kebijakan publik yang dirumuskan tanpa melibatkan masyarakat berisiko tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi kebijakan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Lebih lanjut, Dr. Hj. Syarifatul Sya’diyah menyampaikan bahwa peningkatan partisipasi masyarakat sejalan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Partisipasi publik tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas kebijakan, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya demokrasi, kesadaran hukum, serta kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan PDD ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta terdorong untuk berperan aktif dalam pembangunan. Kegiatan tersebut menghadirkan Hermansyah, S.Sos dan Dr. Hermansyah, S.IP sebagai narasumber, serta dimoderatori oleh Fitaria Diyah Maharani.
(Tim)












