INFO TERKINI BERAU – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau hari ini telah melampaui batas kewajaran. Ia tidak lagi bergerak sembunyi-sembunyi, tetapi hadir terang-terangan di ruang publik, seolah memiliki legitimasi sosial dan perlindungan kekuasaan. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di daerah yang secara resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan larangan peredaran miras.
Pertanyaan publik pun semakin tajam: mengapa Perda hanya hidup di atas kertas, tetapi mati di lapangan?
Kabupaten Berau bukan daerah tanpa aturan. Perda miras dibentuk dengan tujuan jelas: menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda, serta menekan dampak sosial dan kriminal akibat konsumsi alkohol. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan wajah sebaliknya—Perda seolah menjadi dokumen formalitas tanpa keberanian eksekusi.
Miras masih mudah ditemukan, tidak hanya di warung kecil atau jalur distribusi ilegal, tetapi juga di Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi nyaris tanpa rasa takut. Lebih mencolok lagi, sejumlah THM berdiri dan beroperasi di sekitar kantor aparat penegak hukum, menciptakan kesan seolah-olah keberadaannya adalah bentuk tantangan terbuka terhadap kewibawaan negara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari: apakah aparat benar-benar tidak melihat, atau memilih untuk tidak menindak? Sebab secara logika, mustahil aktivitas THM yang menjual miras secara terbuka di sekitar pusat penegakan hukum berlangsung lama tanpa adanya pembiaran.
Razia yang sesekali digelar semakin kehilangan makna. Ia lebih menyerupai ritual pencitraan daripada penegakan hukum yang berorientasi pada hasil. Botol disita, pedagang kecil diamankan, lalu publik disuguhi narasi bahwa negara telah hadir. Padahal THM tetap buka, suplai miras tetap mengalir, dan jaringan besar distribusi tetap aman.
Penegakan Perda miras pun tampak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pelaku kecil menjadi korban operasi, sementara pengusaha THM dan pemasok besar seolah memiliki kekebalan hukum. Ketika THM dapat berdiri tegak di dekat kantor aparat tanpa gangguan berarti, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat jelas: hukum bisa dinegosiasikan.
Lebih berbahaya lagi, kondisi ini menormalisasi pembangkangan terhadap Perda. Jika pelanggaran dapat berlangsung di depan mata aparat, maka apa yang bisa diharapkan dari masyarakat biasa? Di titik ini, wibawa hukum runtuh bukan karena kekurangan aturan, melainkan karena absennya keberanian.
Dampak miras tidak perlu lagi diperdebatkan. Kekerasan, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, hingga kejahatan berat kerap berawal dari alkohol. Namun setiap peristiwa selalu diperlakukan sebagai kasus individual, bukan sebagai akibat langsung dari pembiaran sistemik atas pelanggaran Perda miras.
Aparat penegak hukum tidak bisa terus bersembunyi di balik dalih keterbatasan personel atau anggaran. Menegakkan Perda adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan situasional. Ketika pelanggaran dibiarkan terjadi di sekitar kantor aparat sendiri, maka publik berhak mempertanyakan integritas institusi.
Demikian pula Pemerintah Kabupaten Berau. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyatakan “sudah ada Perda”. Aturan tanpa penindakan hanyalah kebohongan administratif. Evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan THM, perizinan usaha, dan kinerja aparat mutlak dilakukan secara terbuka.
Tulisan ini bukan fitnah, bukan provokasi, melainkan tantangan terbuka. Jika aparat merasa dilecehkan oleh narasi ini, jawabannya sederhana: tegakkan Perda miras secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Bongkar jaringan, tutup THM yang melanggar, dan hentikan sandiwara razia simbolik.
Jika Perda terus dibiarkan mati, maka setiap THM yang berdiri angkuh di dekat kantor aparat bukan sekadar tempat hiburan, melainkan monumen kegagalan penegakan hukum. Dan setiap korban akibat miras bukan lagi kecelakaan sosial, melainkan tanggung jawab moral dan institusional negara yang memilih diam.
Berau tidak kekurangan aturan. Yang dipertanyakan hari ini hanya satu:
apakah aparat masih memiliki keberanian untuk menegakkan hukum di wilayah yang mereka jaga sendiri?
Oleh: Arjuna Mawardi, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum














