Artis  

Raline Shah: “Korupsi Adalah Abuse of Power”, Tegaskan Penyuapan sebagai Bentuk Nyata Korupsi

INFO TERKINI, JAKARTA – Pernyataan Raline Shah mengenai korupsi menjadi sorotan publik setelah dirinya mundur dari posisi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

 

Melalui kolom komentar di media sosial, Raline menyampaikan pandangannya secara tegas mengenai makna korupsi. Ia menilai bahwa penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power merupakan inti dari praktik korupsi yang sesungguhnya.

“Penyalahgunaan kekuasaan adalah definisi korupsi yang sebenarnya,” demikian pernyataan yang terlihat dalam  unggahan yang di share di akun media sosial nya.

Tak hanya itu, Raline juga menyinggung praktik penyuapan yang menurutnya merupakan salah satu bentuk nyata korupsi. Pernyataan tersebut mempertegas pandangannya bahwa korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu

Baca Juga :  Inilah Profil Faizal Hussein Pemeran Walid 'Bidaah'

Pernyataan Raline mengangkat kembali pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam penggunaan kekuasaan, khususnya bagi mereka yang menduduki jabatan publik.

 

Penyalahgunaan kewenangan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi, melemahkan prinsip keadilan, serta membuka ruang bagi praktik suap dan konflik kepentingan.

 

Dalam konteks pemberantasan korupsi, transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi elemen penting untuk memastikan kekuasaan dijalankan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Sukses Gelar Biduk Biduk Run, Hasmawi Apresiasi Sembari Bersih Bersih Pantai

Sebelumnya, Raline Shah diketahui mengundurkan diri dari posisinya sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

Pernyataannya mengenai korupsi kemudian menjadi perhatian warganet dan memunculkan beragam tanggapan di media sosial.

Meski demikian, pernyataan yang beredar tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kasus korupsi tertentu ataupun menunjukkan bahwa pengunduran dirinya berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tak sedikit masyarakat yang kemudian mempertanyakan bagaimana prinsip antikorupsi diterapkan dalam lingkungan birokrasi, termasuk dalam penggunaan kewenangan dan pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Ormas Islam Menggugat, Siap AKSI DEMONSTRASI untuk Tutup THM ALCAPONE & KTV Berau

Namun, kaitan antara pernyataan Raline dan persoalan tertentu di lingkungan kerjanya masih memerlukan kejelasan serta bukti yang dapat diverifikasi.
Sorotan ini sekaligus memperlihatkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap penggunaan kekuasaan.

Publik tidak hanya menuntut pejabat menjalankan tugas sesuai aturan, tetapi juga mengharapkan keterbukaan ketika muncul pertanyaan mengenai integritas dan tata kelola institusi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *