INFO TERKINI BERAU, TANJUNG REDEB – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana kesusilaan dengan terdakwa berinisial A.S. pada Jumat (17/4). Sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang terdaftar dalam perkara nomor 60/PITSUS/2026/PNTNR.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa A.S. dijerat dengan dakwaan kumulatif yang merujuk pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Dakwaan tersebut meliputi Pasal 415 Urf B juncto Pasal 127 KUHP Nasional, serta dakwaan kedua yakni Pasal 414 Urf B KUHP Nasional terkait pelanggaran norma kesusilaan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Keputusan ini membuat majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian guna mendalami fakta-fakta hukum yang terjadi.
Sebagai humas PN, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa karena ancaman pidananya cukup berat, negara memastikan hak hukum terdakwa terpenuhi.
“Terdakwa hadir didampingi oleh advokat berdasarkan penunjukan oleh Ketua Majelis Hakim untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Agung saat memberikan keterangan kepada media.
Selain fokus pada dakwaan, persidangan juga mulai menyinggung mengenai hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban. Majelis hakim berkomitmen untuk menyampaikan hak tersebut secara langsung kepada pihak korban saat memasuki agenda pembuktian yang dijadwalkan pada pekan depan.
Pada agenda pembuktian mendatang, Jaksa Penuntut Umum direncanakan akan menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat dakwaan. Saksi-saksi tersebut terdiri dari dua orang saksi anak yang akan didampingi oleh pendamping khusus, serta satu orang saksi dewasa.
Terkait proses pengambilan keputusan, Agung Dwi Prabowo menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menentukan berat atau ringannya vonis.
Ia menambahkan bahwa pengadilan harus menjunjung tinggi nilai imparsialitas dalam setiap perkara pidana yang ditangani.
(Tim/*)














