INFO TERKINI BERAU, Tanjung Redeb – DPRD Kabupaten Berau berkomitmen penuh untuk mengawal nasib para nelayan lokal dan kelestarian kawasan konservasi, di tengah keterbatasan kewenangan pengelolaan wilayah laut yang kini sepenuhnya ditarik ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kewenangan yang bergeser akibat regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini sempat memicu kekhawatiran mendalam. Daerah dinilai berpotensi hanya menjadi ‘penonton’ di wilayah lautnya sendiri, termasuk dalam mengelola daya tarik wisata dunia seperti Danau Ubur-ubur Kakaban.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Berau, Abdul Waris, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan terus mendorong adanya kerja sama strategis yang saling menguntungkan dengan Pemprov Kaltim.
“Kami terus menyuarakan agar ada formulasikan Dana Bagi Hasil atau DBH yang adil dari sektor kelautan ini. Berau memiliki garis pantai yang panjang dan potensi wisata bahari yang luar biasa, sudah sepatutnya kita mendapatkan porsi yang proporsional untuk membangun daerah,” ujar Abdul Waris.
Menurut Abdul waris, skema kerja sama pemanfaatan kawasan atau *co-management* menjadi salah satu opsi rasional yang terus ditawarkan kepada Pemprov Kaltim agar pengelolaan destinasi seperti Kakaban tetap melibatkan pemangku kepentingan di daerah.
“Jangan sampai kekayaan laut kita dikuras atau dikelola penuh oleh provinsi, sementara dampak lingkungan dan beban sosialnya hanya ditanggung oleh masyarakat Berau. Sinergi ini harus tertuang dalam MoU yang jelas,” tambahnya.
Selain urusan konservasi dan DBH, DPRD Berau juga menaruh perhatian besar pada nasib para nelayan kecil di pesisir yang kerap kesulitan menyampaikan aspirasinya karena sekat birokrasi ke tingkat provinsi. Abdul waris menjelaskan bahwa keterbatasan wewenang di laut wilayah 0 sampai 12 mil tersebut disiasati DPRD dengan mengoptimalkan program-program pemberdayaan yang sifatnya murni berada di darat.
“Memang secara aturan kita tidak bisa lagi mengintervensi langsung wilayah perairan laut. Namun, kami menyiasatinya melalui program penguatan kapasitas nelayan di darat, seperti bantuan sarana pasca-panen dan alat tangkap yang legal,” jelas politisi tersebut.
DPRD Berau, lanjut waris, terus mendorong Dinas Perikanan setempat untuk mengalokasikan anggaran daerah guna pengadaan mesin kapal, alat pendingin (*cold storage*), hingga fasilitas penunjang di tempat pelelangan ikan.
Melalui bantuan-bantuan di sektor hilir tersebut, keterbatasan regulasi tidak lagi menjadi penghalang bagi pemerintah kabupaten untuk hadir dan menyejahterakan komunitas pesisir.
“Aspirasi nelayan kecil tetap menjadi prioritas kami. Kalau urusan melautnya diatur provinsi, maka urusan kesejahteraan keluarga dan nilai jual tangkapannya di darat akan kita proteksi mlalui program daerah,” tegas abdul waris
Di akhir penyampaiannya, abdul waris berharap Pemprov Kaltim juga lebih peka dan membuka ruang komunikasi yang lebih lebar agar koordinasi pengawasan laut, khususnya dari pemanfaatan alat tangkap ilegal (*destructive fishing*), bisa berjalan lebih responsif.
Reporter : Bima
Editor : M Romadhon














