INFO TERKINI BERAU, TANJUNG REDEB – Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, menyoroti sengketa lahan RSUD baru dengan Inhutani yang hingga kini belum tuntas secara administratif. Ketidakjelasan status lahan seluas 10 hektar milik Pemda ini dinilai menghambat percepatan pembangunan infrastruktur kesehatan daerah.
Kondisi ini diperparah dengan menjamurnya bangunan liar tanpa izin tepat di depan pintu masuk rumah sakit. Keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar **UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung**, yang mewajibkan setiap pendirian bangunan memiliki izin resmi dan sesuai dengan tata ruang wilayah.
Ahmad Rifai secara terbuka mempertanyakan kinerja Satpol PP yang dianggap pasif dalam mengamankan aset daerah. Padahal, pengamanan aset merupakan mandat dari **UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah**, di mana pemerintah wajib mengelola dan melindungi aset milik daerah dari penguasaan pihak ilegal.
“Kenapa dibiarkan ini? Mana Satpol PP-nya? Jelas-jelas status hukumnya punya kita. Kalau kita biarkan semua, bakal rata itu rumah sakit tertutup bangunan liar,” ucap Ahmad Rifai dengan tegas meminta tindakan nyata.
DPRD mendesak pemerintah daerah segera melakukan langkah represif dan persuasif agar operasional medis tidak terganggu di masa depan. Ketegasan ini diperlukan agar area rumah sakit tetap steril dari aktivitas non-medis yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan.
Penyelesaian sengketa ini menjadi harga mati demi mengejar target pengoperasian penuh RSUD pada tahun 2026. Proyek ini merupakan janji strategis kepala daerah yang pemenuhannya sangat bergantung pada aspek legalitas lahan yang bersih dan jelas (*clean and clear*).
Legislatif menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung eksekutif dalam mediasi bersama Inhutani. Koordinasi ini bertujuan untuk mengamankan fisik lahan sekaligus menyelesaikan administrasi sertifikasi aset daerah agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Terkait aspek pendanaan, Ahmad Rifai mengingatkan agar penyusunan KUA-PPAS ke depan dilakukan dengan efisiensi ketat. Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel guna memastikan proyek prioritas tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.
Ia juga menekankan pentingnya mengakomodasi aspirasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam perencanaan anggaran. Kesesuaian antara kebutuhan lapangan dan ketersediaan dana menjadi kunci agar pembangunan tidak mangkrak di tengah jalan.
(Adv/bim)














