INFO TERKINI BERAU, TANJUNG REDEB – Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, memberikan peringatan serius kepada Pemerintah Kabupaten terkait proyeksi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027. Dalam rapat koordinasi terbaru, ia meminta jajaran eksekutif segera menyelaraskan pandangan guna mengantisipasi keterbatasan ruang fiskal yang diprediksi akan terjadi.
Berdasarkan data yang dipaparkan, APBD 2027 diperkirakan hanya menyentuh angka Rp2,7 triliun. Dari total tersebut, Ahmad Rifai mengungkapkan bahwa dana efektif yang benar-benar bisa dikelola secara fleksibel hanya berkisar di angka Rp2 triliun, sebuah penurunan yang menuntut manajemen keuangan yang lebih ketat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam lantaran beban belanja pegawai saat ini masih sangat tinggi, yakni mencapai Rp1,3 triliun. Hal ini berdampak langsung pada minimnya alokasi belanja publik untuk kepentingan masyarakat luas yang hanya menyisakan dana sekitar Rp700 miliar.
Ahmad Rifai menilai porsi anggaran tersebut sangat tidak ideal dan cenderung tidak adil bagi masyarakat umum. Menurutnya, menjadi sebuah ketimpangan besar jika sebagian besar dana daerah habis terserap hanya untuk membiayai operasional aparatur, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur rakyat terabaikan.
Lebih lanjut, politisi senior ini menekankan tantangan berat terkait implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut secara tegas membatasi belanja pegawai maksimal hanya sebesar 30 persen dari total APBD.
Jika regulasi tersebut diterapkan secara kaku, Pemerintah Kabupaten Berau dipaksa melakukan penghematan ekstrem untuk menekan belanja pegawai dari Rp1,3 triliun menjadi hanya Rp600 miliar. Hal ini dinilai akan menjadi beban berat bagi struktur birokrasi yang ada saat ini.
“Saya sampai sekarang tidak bisa memikirkan bagaimana kita menghapus Rp600 miliar itu? Bayangkan kalau UU HKPD itu berlaku saklek, selesai kita,” ujar Ahmad Rifai dengan nada tegas saat menyoroti urgensi efisiensi anggaran di depan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia pun mendesak agar TAPD dan pihak legislatif memiliki kesamaan pandangan atau “satu kacamata” dalam menentukan skala prioritas pembangunan. Koordinasi yang solid sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di tingkat bawah.
Rifai tidak menginginkan adanya benturan kepentingan yang seringkali terjadi dalam proses perencanaan. Ia menyoroti potensi hilangnya aspirasi masyarakat kecamatan yang bersifat mendesak akibat ketidaksinkronan antara usulan dewan dengan penyusunan anggaran teknis oleh pemerintah.
Ahmad Rifai berharap agar penyusunan KUA-PPAS ke depan dilakukan dengan kajian yang lebih mendalam dan transparan. Langkah ini dianggap kunci utama agar di tengah tren penurunan pendapatan daerah, pelayanan publik dan program strategis tetap bisa terakomodasi secara maksimal.














