Urai Sengkarut Tapal Batas Berau-Bulungan, Ahmad Rifai Desak Eksekutif Ambil Langkah Taktis Terkait Konflik Lahan

INFO TERKINI BERAU, Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau didesak untuk segera mengambil langkah konkret dan taktis dalam menyelesaikan sengketa tapal batas yang masih mengambang dengan Kabupaten Bulungan. Persoalan batas wilayah ini dinilai menjadi akar krusial yang menyumbat realisasi berbagai program pembangunan strategis di tingkat perdesaan, mulai dari perluasan jaringan listrik, optimalisasi sektor hulu pertanian, hingga penyediaan fasilitas publik dasar seperti sekolah dan rumah ibadah.

 

Persoalan kepemilikan dan legalitas lahan yang belum tuntas di wilayah perbatasan lintas provinsi ini kembali mencuat dalam rapat koordinasi unsur legislatif dan eksekutif baru-baru ini. Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan pemerintah daerah kerap berada dalam posisi dilematis, bahkan terpaksa “angkat tangan” ketika harus mengintervensi persoalan pasar lokal maupun pemenuhan infrastruktur vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat perbatasan.

 

Anggota dewan, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa akar dari seluruh dinamika sosial dan mandeknya pembangunan di wilayah perbatasan tersebut bermuara pada satu persoalan mendasar, yaitu kejelasan status hukum agraria.

Menurutnya, jika persoalan hulu ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang definitif, maka seluruh rencana pembangunan sarana publik di masa mendatang dipastikan akan terus membentur dinding hukum.

 

“Tapi prinsip-prinsipnya, Pimpinan, kita harus ke hulu. Dan hulunya ini adalah lahan. Lahan. Permasalahan lahan ini, Pak Asisten 1, kalau *clear*, terjawab semuanya. Mau membangun kita apa, sekolah, rumah ibadah, dan sebagainya, kan jalan masuk itu. Jadi *step by step* kalau kita mau mencoba mengurai permasalahan ini,” ujar Ahmad Rifai di hadapan pimpinan rapat dan Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten I) Setda Berau.

Baca Juga :  DPRD Berau Minta Bantuan Sektor pertanian Tidak Sekadar Disimpan, Harus Genjot Kenaikan Produksi Petani

 

Ahmad Rifai kemudian menyegarkan kembali memori kolektif forum terkait rekam jejak historis penataan wilayah yang pernah dilakukan pada dua dekade silam. Ia mengisahkan momentum penandatanganan kesepakatan batas daerah antara Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Bulungan (saat itu Bulungan Utara), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dipusatkan di Malinau pada tahun 2005.

 

“Saya masih ingat Pak Asisten 1, saya kira waktu itu masih ingat. Saya lupa tahunnya, Pemda Berau dengan Pemda Bulungan, Bulungan Utara dulu, Berau-Bulungan, Pemprov Kalimantan Timur. Hari itu pernah menandatangani kesepakatan tapal batas antara Bulungan-Berau. Kebetulan saya yang menandatangani di tahun 2005 di Malinau. Itu antara batas yang ada sekarang ini yaitu… Gapura ya? Ke arah Tanjung, itu aman. Di zaman saya sudah selesai, boleh. Memang yang belum *clear* itu yang ke daerah… Yang saat ini kita masalahkan ini,” papar Rifai mengenang garis batas historis tersebut.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kelalaian dalam mengelola tapal batas ini jangan sampai mereplikasi konflik kewilayahan menahun seperti yang pernah terjadi di wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan. Konflik semacam itu tidak hanya merugikan tatanan administrasi pemerintahan, melainkan juga mengorbankan hak-hak sosial-ekonomi warga lokal yang kehilangan akses jaminan pelayanan publik akibat klaim tumpang tindih.

 

Selain persoalan batas wilayah administratif pemerintahan, rapat tersebut juga menyoroti keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) korporasi swasta yang sudah tidak aktif namun status hukumnya masih melekat kuat, salah satunya adalah konsesi milik PT Anugerah yang dikabarkan sedang mencari investor baru. Ahmad Rifai menyarankan agar instansi eksekutif tidak langsung melakukan penetrasi fisik, melainkan mengedepankan mediasi humanis dengan merangkul sang pemilik, Pak Mariko, agar bersedia menghibahkan sebagian lahan demi kepentingan umum.

Baca Juga :  DPRD Berau Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti Perbaikan Kinerja

 

“Nah, tapi HGU-nya masih hidup. Kita tidak bisa sepertinya, katanya Pak Suleman tadi, tiba-tiba masuk. Tapi HGU-nya masih hidup, itu sampai tahun ke berapa. Ya kita tidak bisa masuk, tapi kalau pendekatan kita ungkapkan ke semua, kita mau bangun sekolah, rumah ibadah, yakin, Pak, saya bisa. Saya yakin bisa, dia akan melimpah untuk masyarakat. Jadi, Pak Asisten 1, mungkin perlu ditindaklanjuti dari pertemuan ini, undang mereka. Ini cukup di eksekutif diselesaikan,” usul Rifai memberikan jalan keluar.

 

Dari perspektif yuridis formal kelembagaan, pihak Berau sebenarnya mengantongi argumentasi hukum yang sangat kuat berdasarkan bentang perizinan kehutanan masa lalu. Ahmad Rifai membeberkan bukti autentik di mana rekomendasi izin eksploitasi hutan dari Inhutani maupun Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak dahulu diterbitkan berdasarkan rekomendasi resmi dari Bupati Berau, bukan dari garis kepemimpinan Bupati Bulungan.

 

“Kita lihat dari izin Inhutani, Pak, izin itu yang keluar, izin KLHK keluar, keluarnya dari mana? Dari rekomendasi Bupati Berau, bukan Bupati Bulungan. Ini kita bertahan, itu bukan milik Bulungan, bukan milik Bulungan Utara, itu milik Berau. Karena waktu mari-mari dengan Pemda Bulungan, saya hanya bertahan di keputusan Menteri Kehutanan yang menandatangani bahwa Inhutani dan KLHK, itu masuk wilayah Kabupaten Berau,” tegas Rifai secara meyakinkan.

Baca Juga :  Wacana Titik Baru CFD Mengemuka, Simpang Kantor Bupati Dinilai Layak Jadi Ruang Publik Akhir Pekan

 

Sebagai rekomendasi akhir, Rifai menekankan bahwa konfrontasi fisik atau perdebatan di tingkat akar rumput antara kelompok tani dan masyarakat sipil tidak akan pernah membuahkan solusi yang berkeadilan. Satu-satunya jalan keluar yang elegan dan konstitusional adalah mempertemukan pucuk pimpinan dari masing-masing wilayah untuk berdiskusi secara resmi secara interpersonal maupun institusional.

 

“Pemerintah dengan pemerintah, Pemprov Kaltara, Bupati Bulungan dan Bupati Berau, duduk satu meja. Di darat ini, hanya satu jalan. Kalau kita beradu dengan kelompok petani, masyarakat ini, saya kira tidak akan memecahkan masalah,” pungkas Ahmad Rifai mengakhiri pandangannya seraya menyerahkan kembali draf pengusutan teknis lahan tersebut kepada jajaran eksekutif.(adv/*)

Reporter Bima

Editor : R Nur Abbas