INFO TERKINI BERAU, Tanjung Redeb – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sakirman, meminta persoalan ganti rugi lahan warga Gunung Sari yang terdampak penggusuran oleh PT Berau Bara Abadi (BBA) didalami kembali. Permintaan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (25/5/2026).
Menurut Sakirman, DPRD perlu mencocokkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan sebelum meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan.
“Sambil nanti bertemu dengan mereka (PT BBA), kita dalami dulu dokumen yang bisa kita dalami, termasuk surat garapan yang dibebaskan,” ujarnya.
Ia mengatakan, persoalan ini perlu diperjelas karena terdapat perbedaan data legalitas lahan antara warga dan perusahaan. Apalagi, pihak perusahaan sebelumnya mengklaim telah melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut.
“Kalau ada data kita konekkan, beberapa sudah dibebaskan. Kalau ada tumpang tindih, siapa yang menerima, berapa yang diterima. Jangan sampai lahan yang dibebaskan itu bukan punya beliau, sehingga yang menerima bukan dia,” katanya.
Sakirman juga meminta penelusuran dilakukan hingga tingkat kecamatan karena proses administrasi pembebasan lahan turut melibatkan pihak tersebut.
“Supaya jangan ada permainan di kecamatan bikin surat begitu saja. Karena pernah ada kasus di Segah terkait pembuatan surat-surat tanah,” tandasnya.
Rep : Suci
Editor : Achmad Romadhon














